SOP

SOP BKN Curug (Standar Operasional Prosedur Badan Kepegawaian Negara Curug) berfungsi untuk memastikan layanan administrasi kepegawaian yang efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa prosedur utama yang diterapkan oleh BKN Curug:

1. Rekrutmen CPNS

  • Pengumuman dan Pendaftaran: Pengumuman seleksi CPNS disebarkan melalui media resmi seperti website dan media sosial. Pelamar kemudian mendaftar secara online melalui portal yang telah disediakan.
  • Verifikasi Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pelamar untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
  • Seleksi Ujian: Proses ujian dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang memastikan transparansi dan objektivitas.
  • Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi diumumkan melalui portal resmi BKN setelah dilakukan evaluasi oleh tim seleksi.

2. Kenaikan Pangkat PNS

  • Pengajuan Berkas: PNS mengajukan dokumen yang dibutuhkan, seperti penilaian kinerja dan bukti masa jabatan.
  • Verifikasi dan Evaluasi Berkas: Dokumen yang diajukan akan diperiksa untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian untuk kenaikan pangkat.
  • Penerbitan SK Kenaikan Pangkat: Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat diterbitkan setelah dokumen diverifikasi dan disetujui.

3. Mutasi PNS

  • Pengajuan Permohonan Mutasi: PNS yang ingin melakukan mutasi mengajukan permohonan dengan melampirkan surat izin dari instansi asal dan tujuan.
  • Verifikasi dan Persetujuan: Permohonan mutasi akan diperiksa dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.
  • Penerbitan SK Mutasi: Surat Keputusan (SK) mutasi diterbitkan setelah mendapat persetujuan.

4. Cuti PNS

  • Pengajuan Cuti: PNS mengajukan permohonan cuti dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan dokter atau alasan lainnya.
  • Persetujuan Atasan: Permohonan cuti harus disetujui oleh atasan langsung sebelum diproses.
  • Pencatatan Cuti: Data cuti PNS akan dicatat dalam sistem kepegawaian dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pensiun PNS

  • Pengajuan Pensiun: PNS yang akan memasuki masa pensiun mengajukan permohonan pensiun dengan melampirkan dokumen administrasi yang diperlukan.
  • Verifikasi Dokumen: Semua dokumen pensiun diperiksa untuk memastikan kelayakan dan keabsahannya.
  • Penerbitan SK Pensiun: Surat Keputusan pensiun diterbitkan setelah seluruh dokumen diverifikasi dan disetujui.

6. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi PNS

  • Identifikasi Kebutuhan Pelatihan: Penilaian dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pelatihan bagi PNS berdasarkan jabatan dan kompetensinya.
  • Pendaftaran dan Pelaksanaan Pelatihan: PNS yang memenuhi syarat didaftarkan dalam program pelatihan yang relevan dengan jabatannya.
  • Evaluasi Pasca Pelatihan: Setelah pelatihan selesai, evaluasi dilakukan untuk menilai pengaruhnya terhadap kinerja PNS.

7. Penanganan Pengaduan Layanan

  • Pengaduan Masyarakat dan PNS: Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan oleh BKN Curug, seperti email atau portal pengaduan online.
  • Verifikasi dan Tindak Lanjut: Pengaduan yang diterima akan diperiksa dan langkah-langkah perbaikan atau klarifikasi akan segera diambil.
  • Penyelesaian Pengaduan: Setiap pengaduan akan diselesaikan dengan transparansi dan komunikasi yang jelas kepada pengadu.

SOP BKN Curug bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses administrasi kepegawaian berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan kepuasan bagi PNS dan masyarakat.